MIRIP! Modus Culas Rektor Unud Loloskan Mahasiswa Titipan dengan Kasus Korupsi CPNS Badung

- 21 Oktober 2023, 13:20 WIB
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar. /ANTARA/

Pada waktu itu dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali. itu juga yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas Eko Soetrisno.

"Kalau terdapat 91 nama yang hasilnya berubah, mungkin itu merupakan hasil ‘gorengan’ BKD, karena dari waktu penyerahan dokumen di BPPT sampai waktu pengumuman oleh BKD tanggal 12 November 2012 terdapat jeda waktu yang cukup (panjang, red),” tandasnya.

Baca Juga: KOMPLIT! Percakapan Prof.Antara dengan Putra Sastra Loloskan Mahasiswa Jalur Belakang di Unud

Tapi, dalam perjalanannya, kasus ini tenggelam. Penyidik Polda Bali malah menerbitkan SP3 alias surat perintah pemberhentian perkara.

Padahal, kasus itu sudah sangat terang benderang. Ada pemalsuan dokumen. Pada waktu itu hanya ada dua kemungkinan, dokumen yang diumumkan itu asli dari Kemen PAN-RB atau BKN, dalam arti stempel dan tanda tangannya asli namun nilainya dipalsukan oleh pejabat di pusat, atau dokumen itu dipalsukan oleh pejabat di Badung.

Nah, kembali ke kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, ternyata menyimpan modus seleksi mahasiswa jalur mandiri yang tak kalah busuk, mirip dengan seleksi CPNS Badung.

Baca Juga: Marc Klok Mulai Bicara Peluang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Dalam dakwaan jaksa, selain adanya korupsi SPI Unud, seleksi mahasiswa jalur mandiri terungkap praktik mark-up nilai hasil tes.

Praktik ini diungkap dalam dakwaan dengan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra yang merupakan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana. Ada percakapan antara Rektor Unud (nonaktif) Prof I Nyoman Gde Antara dengan Dr Nyoman Putra.

Dimulai dari perintah Prof Antara kepada Dr Putra Sastra agar menambahkan fitur perubahan nilai peserta ujian pada laman https://utbk.unud.ac.id agar dapat mengubah nilai peserta seleksi yang dikehendaki untuk diluluskan.

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah