MIRIP! Modus Culas Rektor Unud Loloskan Mahasiswa Titipan dengan Kasus Korupsi CPNS Badung

- 21 Oktober 2023, 13:20 WIB
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar. /ANTARA/

PotensiBadung.com - Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) mengingatkan dengan kasus korupsi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badung pada 2012 silam. Miripnya, adalah terkait diluluskannya mahasiswa titipan dengan CPNS titipan.

Sekadar mengingatkan, pada 2012 lalu ada penerimaan CPNS Kabupaten Badung dan Provinsi Bali. 

Kasus CPNS Badung tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sempat menetapkan kepala BKD Badung, I Gede Oka Sukanada sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Nama-nama Mahasiswa Titipan yang Nilainya Dimark-Up Rektor Unud Bali Agar Lulus Jalur Mandiri

Diduga, ada pemalsuan dokumen dalam pengumuman CPNS yang lulus seleksi. 

Singkat cerita, pada tahun 2012 itu, rekrutmen CPNS di berbagai daerah dilakukan secara terbatas oleh Kemen PAN dan RB. Hanya daerah yang memiliki belanja publik lebih tinggi dari belanja aparatur yang boleh merekrut CPNS baru.

Di Bali, akhirnya hanya Pemprov Bali dan Pemkab Badung yang mendapat jatah untuk rekrutmen CPNS.

Baca Juga: Laga Bali United vs Persebaya Diwarnai Rasisme, Ada Kata Monyet ke Pemain Bajul Ijo

Setelah melalui proses tes CPNS, pihak Kemen PAN-RB mengumumkan hasilnya melalui website Kemen PAN-RB dan Kompas.com pada 19 September 2012.

Pada 21 September, harusnya pihak BKD Badung mengumumkan nama-nama CPNS yang lulus. Akan tetapi, hal ini malah ditunda tanpa kejelasan.

Nama-nama CPNS yang lulus baru diumumkan BKD Badung pada 12 November 2012. Atau dua bulan kemudian.

Baca Juga: Waduh! Saksi Prof. Raka Sudewi Bersama-sama Terdakwa Memungut SPI Unud Tanpa Hak

Pada waktu BKD mengumumkan nama peserta yang lulus, website Kemen PAN-RB sudah tidak menayangkan kanal untuk mengecek hasil tes.

Celakanya, kanal hasil tes CPNS itu masih bisa diakses di Kompas.com. Seperti peribahasa sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga, kasus CPNS Badung itu pun terkuak.

Teknisnya mudah. Untuk mengecek hasil tes tinggal memasukkan nomor peserta CPNS yang lulus. Hasilnya, ternyata nilainya berbeda antara yang tercantum diwebsite dengan yang diumumkan BKD Badung.

Baca Juga: Dana SPI Unud Diduga untuk Bancakan Remunerasi Senilai Rp 50 Miliar

Maka, mencuatlah dugaan bahwa sejumlah CPNS yang diluluskan pada pengumuman BKD Badung sudah di-mark-up nilainya.

Cara mark up ini tanpa mengurangi nilai hasil tes terhadap CPNS lain. Dengan kata lain, CPNS yang lain nilanya tetap sama.

Dengan cara mark up ini, maka CPNS yang diluluskan atau CPNS titipan ini nilainya bisa menyalip CPNS lain yang bukan titipan.

Baca Juga: Bali United Berhasil Balas Dendam ke Persebaya, Privat Mbarga Cetak Brace

Hasil penelusuran lebih lanjut, terungkap dari 153 formasi CPNS yang dibutuhkan, sebanyak 91 CPNS yang nilainya berubah atau di-mark-up. Itu hampir 60 persen dari formasi yang dibutuhkan.

Kasak-kusuk kemudian, sejumlah CPNS yang di-mark-up tersebut menyetor/menyogok. Bahkan, terdengar ada yang membayar Rp250 juta untuk bisa lulus.

Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Bahkan, Kepala BKD Badung I Gede Oka Sukanada ditetapkan sebaga tersangka.

Baca Juga: Prof. Antara Turun Tangan, Tak Lulus, Jadi Lulus! Ubah Nilai dan Peringkat Mahasiswa

DPRD Badung yang saat itu diketuai I Nyoman Giri Prasta (saat ini jadi bupati Badung) membentuk pansus investigasi. 

Terungkap bahwa nama-nama yang lulus CPNS Badung itu menggunakan stempel dan tanda tangan pejabat Kemen PAN-RB. 

Dalam kunjungan DPRD Badung pada 11 Februari 2013, Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam pengumuman kelulusan CPNS Badung.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Pungutan SPI Ratusan Mahasiswa Unud tanpa Dasar dan Disimpan di Lima Bank 

"Saya heran, hari gini kok masih ada yang coba-coba main-main, dengan memalsukan tanda tangan saya, sebagai Sekretaris Pansel Nasional Penerimaan CPNS 2012,” ujar Tasdik dikutip dari laman Kemen PAN-RB.

Pada waktu itu dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali. itu juga yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas Eko Soetrisno.

"Kalau terdapat 91 nama yang hasilnya berubah, mungkin itu merupakan hasil ‘gorengan’ BKD, karena dari waktu penyerahan dokumen di BPPT sampai waktu pengumuman oleh BKD tanggal 12 November 2012 terdapat jeda waktu yang cukup (panjang, red),” tandasnya.

Baca Juga: KOMPLIT! Percakapan Prof.Antara dengan Putra Sastra Loloskan Mahasiswa Jalur Belakang di Unud

Tapi, dalam perjalanannya, kasus ini tenggelam. Penyidik Polda Bali malah menerbitkan SP3 alias surat perintah pemberhentian perkara.

Padahal, kasus itu sudah sangat terang benderang. Ada pemalsuan dokumen. Pada waktu itu hanya ada dua kemungkinan, dokumen yang diumumkan itu asli dari Kemen PAN-RB atau BKN, dalam arti stempel dan tanda tangannya asli namun nilainya dipalsukan oleh pejabat di pusat, atau dokumen itu dipalsukan oleh pejabat di Badung.

Nah, kembali ke kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, ternyata menyimpan modus seleksi mahasiswa jalur mandiri yang tak kalah busuk, mirip dengan seleksi CPNS Badung.

Baca Juga: Marc Klok Mulai Bicara Peluang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Dalam dakwaan jaksa, selain adanya korupsi SPI Unud, seleksi mahasiswa jalur mandiri terungkap praktik mark-up nilai hasil tes.

Praktik ini diungkap dalam dakwaan dengan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra yang merupakan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana. Ada percakapan antara Rektor Unud (nonaktif) Prof I Nyoman Gde Antara dengan Dr Nyoman Putra.

Dimulai dari perintah Prof Antara kepada Dr Putra Sastra agar menambahkan fitur perubahan nilai peserta ujian pada laman https://utbk.unud.ac.id agar dapat mengubah nilai peserta seleksi yang dikehendaki untuk diluluskan.

Baca Juga: Huruf E Postingan Gibran Dianggap Inisial Sosok Rahasia Cawapres Prabowo Subianto

Pada dakwaan jaksa, hanya disebut secara terang 4 nama mahasiswa titipan. Yakni Nida Firhan, Anak Agung AMW, Ni Komang Citra Pradnyandari, dan Satya Weda Witawan.

Nama pertama dan kedua mahasisiswa angkatan 2020 masuk Prodi Kedokteran. Nama ketiga adalah mahasiswa Prodi Bahasa Indonesia tahun 2020. Dan yang keempat tidak diketahui prodi apa namun tampaknya masuk 2021karena chat Prof Antara dan Dr Putra Sastra berlangsung April 2021.

Di luar empat nama itu, Prof Antara memberikan list nama mahasiswa titipan yang wajib diluluskan kepada Dr Putra Sastra lewat aplikasi WhatsApp yang merupakan titipan dari senat atau lainnya. Namun, dalam dakwaan tidak disebut nama-namanya.

Baca Juga: Kakek 88 Tahun yang Dilaporkan Hilang di Tabanan Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud dari tahun 2018 sampai 2022 atau 5 tahun akademik, setidaknya ada 9.801 mahasiswa Unud yang lulus lewat jalur mandiri.

Pertanyaannya, dari jumlah itu berapa yang merupakan mahasiswa titipan, dan berapa yang murni lulus karena nilainya memenuhi syarat? Itu yang tidak terungkap dalam dakwaan jaksa. Padahal, mahasiswa titipan mencederai kejujuran yang merupakan salah satu nilai yang ditanamkan dalam pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Juga belum terungkap apakah dalam mahasiswa titipan itu ada praktik jual-beli bangku jalur mandiri di Unud atau suap/ gratifikasi seperti dalam kasus penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yang menyeret Rektor dan beberapa pejabat kampus di sana.

Baca Juga: Hotel di Tuban dan Kuta Ikut Terdampak Asap Kebakaran TPA Suwung

Dari dakwaan jaksa, tampak hanya fokus pada pungutan SPI dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai pungutan Rp335.352.810.691 dari 9.801 mahasiswa jalur mandiri. ***

 

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah