PotensiBadung.com - - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli hari ini membuka Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba, Kamis (4/4).
Pembukaan layanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-85.PK.06.05 Tahun 2024 tentang penetapan UPT pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2024.
Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, perwakilan BNNK Gianyar, Ketua Yayasan Dua Hati, Direktur Rumah Sakit Jiwa Bangli, Dandim 1626 Bangli, Kapolres Bangli, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
Baca Juga: Mulia Banget, Begini Keinginan Kepala BNNP Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat
Baca Juga: Listyo Sigit Mengimbau Pemudik yang Lama Tinggalkan Rumah Boleh Dititipkan ke Kepolisian
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana menyampaikan bahwa layanan rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup WBP dan membantu mereka kembali diterima di tengah masyarakat.
Rehabilitasi sosial merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan yang meliputi terapi fisik, mental, dan sosial.
"Rehabilitasi sosial merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan yang bertujuan untuk membantu WBP agar dapat kembali hidup normal dan diterima oleh masyarakat," ujar Murdiana.