2 Desa Sadar Hukum Di Tabanan Dievaluasi Kementerian Hukum dan HAM Bali 

- 18 April 2024, 09:39 WIB
Proses evaluasi 2 Desa yang menjadi program Desa Sadar Hukum di Tabanan.
Proses evaluasi 2 Desa yang menjadi program Desa Sadar Hukum di Tabanan. /Istimewa

PotensiBadung.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) mengevaluasi program Desa Sadar Hukum di 2 desa binaan yaitu di Desa Gubug dan Desa Buruan.

Tim evaluasi Desa Sadar Hukum Kabupaten Tabanan itu terdiri dari JFT Penyuluh Hukum Madya, JFT Penyuluh Hukum Muda dan JFU pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH. 

Kegiatan ini dihadiri oleh perbekel desa, sekretaris desa, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, perangkat desa, Kelompok Kadarkum, dan masyarakat desa.

Baca Juga: Membangun Sinergitas Dalam Penanganan Hukum, Kemenkumham Bali Audensi dengan Kejaksaan Tinggi Bali

Baca Juga: Usai Jalani Hukuman 10 Tahun WN Rusia langsung Diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Penyuluh Hukum Madya, Ida Ayu Putu Herawati menyampaikan, kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa yang sudah menjadi desa sadar hukum masih layak menyandang desa sadar hukum. 

Pedoman pelaksanaan evaluasi itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dan HAM. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Desa Gubug dan Desa Buruan masih layak sebagai Desa Sadar Hukum," ucap Herawati , Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Sinergitas APH, Pemerintah dan Masyarakat, Cegah Pelanggaran HKI di Bali

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x