PotensiBadung.com - Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (35) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
AP adalah tahanan yang telah menyelesaikan masa hukumannya selama 10 tahun akibat kasus narkoba.
Diketahui AP pertama kali memasuki Indonesia pada tanggal 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Multiple Entry Visa untuk tujuan wisata.
Baca Juga: Usai Cuti Bersama, Lapas Kerobokan Tingkatkan Diteksi Dini
Namun, pada tanggal 6 Januari 2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket yang berisi narkoba. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada tanggal 2 Agustus 2017 lalu.
Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menunggu proses deportasi.
Baca Juga: PDIP Bali Anggap Baliho Giri Prasta Sebagai Demokrasi yang Sehat
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa penjemputan WNA yang telah bebas dari Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum dilakukan di semua bidang.
"Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,"ujar Suhendra, diterima melalui keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Apresiasi Program Bimbingan Milik Rutan Gianyar