Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia di Forum Internasional

- 21 April 2024, 12:38 WIB
Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia di Forum Internasional.
Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia di Forum Internasional. /Istimewa.

PotensiBadung.com - Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Cahyo Rahadian Muzhar mendorong keanggotaan Indonesia dalam forum Hague Conference on Private International Law (HCCH) atau Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional.

Hal itu karena Indonesia belum masuk sebagai anggota forum internasional tersebut padahal punya manfaat besar bagi Indonesia. 

Untuk dapat mendorong keanggotaan Indonesia dalam forum HCCH tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian PPN/Bappenas serta instansi dan lembaga terkait  di Nusa Dua, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Girangnya Pelatih PSM, Instruksi Ruang Ganti Jadi Kunci Kemenangan

Bahwa Indonesia adalah leading player di ASEAN yang aktif di forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Group of Twenty (G20), banyak konvensi atau model law yang belum Indonesia manfaatkan. 

"8 tahun lalu kami melihat ada 40 konvensi di HCCH dimana Indonesia belum menjadi anggota salah satu konvensi tersebut. Indonesia belum lama ini menjadi anggota dari konvensi Apostille, namun  ternyata banyak juga konvensi dibawah HCCH yang dirasa bermanfaat untuk Indonesia."

Baca Juga: Yankumham Bali Dukung Peningkatan Daya Saing Usaha dan Pendaftaran Merek Kolektif

"Contohnya untuk kemudahan berusaha (Recognition of Foreign Judgement Convention, eg), juga terkait Child Abduction yang tidak jarang terjadi dalam fenomena kawin campur yang semakin banyak terjadi di Indonesia," ucap Cahyo.

Dijelaskan, keanggotaan Indonesia dalam HCCH dapat menjawab kebutuhan Indonesia akan organisasi internasional yang dapat mendorong penguatan politik hukum perdata internasional, penguatan diplomasi hukum Indonesia di level internasional, pengembangan diplomasi ekonomi, dan pengembangan perdagangan internasional dan investasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x