PotensiBadung.com - Musik beserta pedendangnya, sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita, sebagian orang bahkan menjadikan hal ini sebagai mata pencaharian.
Ada pedendang yang membawakan lirik dengan musiknya sendirian (solo), ada juga yang dilakukan bersama-sama dalam satu grup.
Maraknya keberadaan musik yang disajikan secara komersil ini, menimbulkan tanya bagi kaum muslimin, tentang kebolehannya.
Lalu, bagaimana kita harus bersikap? Berikut paparan ustadz Adi Hidayat mengenai musik, dimulai dari definisi musik itu sendiri. Dikutip Potensi Badung dari kanal You Tube Audio Dakwah.
Menurut ustadz Adi Hidayat musik merupakan ranah khilafiyah, atau banyak perbedaan pendapat diantara para ulama, menyelesaikannya harus dengan dalil.
Baca Juga: 2 Bukti Amalan dari Orang yang Beriman, Ustadz Adi Hidayat: Al-Qur’an Menjawabnya dengan Lengkap
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Paparkan Hukum Penggunaan Perangkat Lunak Bajakan, Ada Syarat dan Ketentuannya
Tetapi walaupun begitu, ranah ini tidak pernah menjadikan ulama terdahulu berpecah belah karena perbedaan pendapatnya.
Oleh karenanya, kita wajib untuk mengkaji terlebih dahulu, agar kita juga tidak pecah dengan saudara-saudara seiman kita, karena hal yang sifatnya khilafiyah.