Perempuan Asal Buleleng Ini Tak Sadar Diikuti 2 Polisi Saat Pungut Sabu di Tong Sampah

- 8 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. / /Warta Sambas Raya

POTENSI BADUNG - Nasib apes dialami oleh Desak Made Sumiarini asal Bungkulan, Buleleng usai ditangkap polisi di kawasan Kerobokan, Badung, Bali.

Perempuan berumur 24 tahun ini ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam kasus ini dia kemudian masuk dalam persidangan dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Bobol Gembok Pakai Kawat, Gede dan Kadek Curi Belasan Laptop di Sekolah

Ancaman ini seperti yang terlihat dalam dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang dakwaan yang berlangsung Senin 7 Juni 2021 kemarin, Jaksa Luh Heny F.Rahayu, selaku penuntut umum mendakwa perempuan asal Buleleng ini usai memesan sabu-sabu kepada Agus Cup (DPO) seharga Rp1.300.000.

Baca Juga: Kasus Pencurian di Bali, Kadek Agus Kembali Ditangkap Polisi

Lalu bagaimana kronologi kasus tersebut?

Dalam dakwaan ini disebutkan Desak awalnya diminta untuk mengambil pesanannya di daerah Mengwi Badung.

Hanya saja saat berada di lokasi yang ditentukan, pesanan sabu itu tidak ia dapatkan.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x