PotensiBadung.com- Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryana alias Jerinx atau JRX resmi ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh pegiat media sosial Adam Deni Gearaka terkait pengancaman yang diterimanya.
Usai adanya penetapan tersangka terhadao Jerinx, penyidik Polda Metro Jaya kini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Jerinx yang akan dilakukan pada hari Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka, Adam Deni: Ini Bukan Drama
Baca Juga: UPDATE, Adam Deni Beri Komentar Menohok atas Status Jerinx yang Jadi Tersangka, 'Salam Dua Periode'
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021 dari laman PMJ News.
Penyidik kata dia akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Jerinx, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Agustus 2021: Kritis, Riki Rela Tertembus Peluru Demi Lindungi Elsa