Ini Pesan Jaksa Agung Burhanuddin Saat Membuka Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022

- 23 Mei 2022, 14:09 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Antara/Nova Wahyudi/hp./

PotensiBadung.com - Jaksa Agung RI Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung RI, Senin (23/5/2022).

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya acara Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 serta keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah situasi sulit yang telah kita hadapi beberapa tahun belakangan ini dikarenakan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Badung Bagi-bagi Hibah untuk Anggota DPRD, Sekda Adi Arnawa : Komitmen Bupati Badung Giri Prasta

Baca Juga: Kejaksaan Sita Aset Tanah Milik HN Tersangka Korupsi Taspen, Selanjutnya Apa?

Selanjutnya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 merupakan bagian integral dari proses Rapat Kerja dan Pra Musrenbang yang telah dilaksanakan sebelumnya serta forum ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan rencana kerja Kejaksaan Tahun 2023.

“Forum ini menjadi wadah seluruh satuan kerja atau unit kerja Kejaksaan, baik di tingkatan pusat maupun daerah bersama-sama merumuskan dan menyusun draft rencana kerja Kejaksaan untuk satu tahun ke depan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan Jaksa Agung RI untuk mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional/Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat berdasarkan siklus perencanaan dan penganggaran,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Korupsi Garuda Diserahkan, Ini Penjelasan Kejagung

Baca Juga: Jampidum: Hingga Awal Mei 2022, 1.070 Perkara Telah Dihentikan Dengan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI mengatakan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 ini baru pertama kali dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x