• Akuntabel. Akuntabel sebagai sikap jujur dan bertanggung jawab memiliki disiplin dan berintegritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas. Seorang ASN Kejaksaan dituntut untuk menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien. Lebih penting dari itu, seorang ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan jabatan.
• Kompeten. Setiap ASN Kejaksaan harus selalu dapat meningkatkan potensi diri untuk menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
• Harmonis. Berakar dari Semboyan Negara Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “Berbeda-beda Namun Tetap Satu Jua”. ASN Kejaksaan harus dapat menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Penting bagi setiap Insan Adhyaksa untuk dapat menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Baca Juga: Setelah Hotel di Bali, Kejagung Sita 8 Lapangan Golf atas Kasus Korupsi Asabri
Baca Juga: Tim Pakem Kejagung RI Kumpulkan Data untuk Pemetaan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Denpasar
• Loyal. Loyalitas dan kesetiaan ASN Kejaksaan terletak pada ideologi dan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah.
• Adaptif. Situasi dan zaman yang senantiasa berkembang membuat seorang ASN Kejaksaan harus cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan yang ada. Adaptasi dapat dilakukan dengan terus berinovasi dengan mengembangkan kreativitas.
• Kolaboratif. Dalam pelaksanaan tugas, kolaborasi dan sinergi baik di lingkup internal maupun eksternal mutlak harus dilaksanakan dengan baik, proporsional dan berkelanjutan.
Kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron beserta jajaran, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ***