Marbot Rangkap Pengedar Narkoba, Kakek 6 Cucu di Bangkalan Sembunyikan Sabu-sabu di Mushola

21 Maret 2023, 08:06 WIB
Kakek di Bangkalan jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. /Humas Polres Bangkalan/

PotensiBadung.com - Tak disangka, seorang kakek berusia 62 tahun berinisial HD menjadi pengendar sabu-sabu.

Warga Kabupaten Bangkalan ini menjual narkoba karena tergiur keuntungan yang besar.

Anehnya, tempat HD menyembunyikan sabu-sabu justru di mushola miliknya.

Baca Juga: Ini Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun ke Depan

Polres Bangkalan menangkap HD pada 9 Maret 2023 lalu, namun kasusnya dirilis pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin.

HD diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Dari penggerebekan polisi di TKP, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Menohok! Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi Bereaksi Saat Disentil Suporter untuk Bayar Gaji Pemain

Di antaranya sebanyak 13 paket sabu sabu yang disimpan oleh HD di langit-langit musholanya.

Setelah dicokok, kakek yang memiliki enam cucu ini mengakui banyak hal di depan penyidik.

Salah satunya alasan ia menjadi pengedar sabu-sabu, dalihnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Sosok Ini Penerus Alfeandra Dewangga yang Tak Dilirik Shin Tae-yong Lagi, Bos PSIS Semarang Wanti-wanti

Selain untungnya banyak, narkoba golongan I ini juga disebut laku keras di pasaran.

Keuntungan tinggi yang diraup ini pun, rupanya menjadi daya tarik tersangka menjadi pengedar narkoba di kecamatan Tanah Merah.

HD mengaku mendapatkan stok narkoba dari seseorang berinisial MU, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: 30 Motor Berknalpot Brong Diringkus Polres Ngawi, Boleh Diambil tapi Begini Syaratnya

Berdasarkan catatan Polisi, MU memang sudah lama menjadi buron Polres Bangkalan.

Namun hingga saat ini MU masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"HD itu harusnya merawat 6 cucu nya, tapi dia malah memilih jadi pengedar narkoba," tutur Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono dikutip Potensi Badung, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: 2 Pemain Asing Ini Dikabarkan Sepakat Gabung Persebaya Surabaya, Langsung Diserbu Suporter: Welcome

HD mengaku sangat tergiur dengan nominal keuntungan yang diraup dengan menjual sabu-sabu.

"Jadi, motif nya pelaku murni karena untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Waduh! PSIS Semarang Ingin Bajak Bomber Persebaya, Carlos Fortes Fix Akan Tersingkir?

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas AKBP Wiwit.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler