Wahyu berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kawasan Jember, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun di kepolisian, ada tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Gadis 9 Tahun Meninggal dalam Tidurnya 3 Hari Setelah Tes Positif COVID
Petugas menangkap pelaku di rumah istrinya di Kelurahan Kraton, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Jumat 12 Februari 2021 pukul 20.00 WIB.
Dugaan awal, motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik perempuan muda asal Subang, Jawa Barat tersebut. Pelaku mengambil sebuah handphone dan dompet berisi uang Rp 700 ribu.
Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Raharjo Puro membenarkan terungkapnya kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari.
"Rencana kasusnya dirilis, pada Senin (15/2/2021)," katanya, Sabtu 13 Februari 2021 kepada PotensiBadung.com.
Sementara, menurut sumber petugas, terungkapnya pembunuhan Farica berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Sempat viral di media sosial rekaman CCTV pelaku menggunakan helm ojek online menaiki tangga menuju lantai sambil tangannya memegang handphone.
Baca Juga: SNMPTN Dibuka Hari Ini, Peserta Diingatkan Cermat Pilih Jurusan