Dua Penculik Anak Minta Tebusan Rp 100 Juta, Viral di Medsos Lalu Dilepaskan

- 21 Februari 2021, 10:13 WIB
Pelaku penculikan, SH (38) terpaksa ditembak kakinya karen melawan saat akan ditangkap tim Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2) malam.
Pelaku penculikan, SH (38) terpaksa ditembak kakinya karen melawan saat akan ditangkap tim Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2) malam. /(ANTARA/Aziz Munajar/21)

Sementara dari penangkapan itu polisi menyita barang-bukti berupa satu unit sepeda motor, helm dan jaket.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. *** 

 

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x