Tak Bayar Arisan Rp 300 Juta, Mobil Milik Warga di Badung Dirampas

- 4 Maret 2021, 16:21 WIB
Polda Bali menangkap lima orang merampas mobil karena tak bayar arisan Rp 300 juta.
Polda Bali menangkap lima orang merampas mobil karena tak bayar arisan Rp 300 juta. /Polda Bali

Mengetahui mobilnya dibawa, M lalu lapor ke polisi.

M yang takut lalu melapor ke polisi. Polisi berhasil menangkap 4 preman di rumah mereka masing-masing, Selasa (2/3) lalu. Polisi juga menangkap Okta Riani.

“Bahwa benar terlapor dan rekan rekanya mengakui mengambil unit mobil CRV warna DK 693 KN tersebut menggunakan kunci palsu dari saksi,” katanya.

Atas perbuatan lima tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Dhujandhani mengatakan, warga bisa melapor ke polisi apabila mendapat ancaman dari preman. Dia juga mengancam menembak para preman apabila mengganggu keamana warga.

“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur manakala praktik premanisme terjadi di Bali. Tidak ada tempat sejengkal pun untuk premanisme di Pulau Dewata,” kata dia. ***

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x