Menurutnya, semua pihak wajib bertanggung jawab, atas indikasi fiktif pelaksanaan program itu.
Baca Juga: 7 Pesan Kapolres Bondowoso Usai Kukuhkan 30 Perwira dan Bintara
"Perkara pembuktiannya, nanti biar pihak polres yang melakukan langkah," tegasnya.
Mashur belum menyebut secara rinci total penggunaan anggaran yang masuk dalam laporan.
Namun dia memperkirakan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
"Nanti biar pihak polres melakukan langkah - langkah sesuai dengan Undang - undang yang berlaku," terangnya.
Kata Mashur, LSM KPK akan terus memantau perkembangan laporan tersebut.
Sehingga laporan yang dibuat bisa berjalan sesuai dengan harapan.***