Jokowi Cabut Perpres 'Miras', Ini Penjelasannya

2 Maret 2021, 14:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

POTENSIBADUNG.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal resmi dicabut, Selasa 2 Maret 2021.

Pencabutan Perpres yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres ini sebelumnya diterbitkan pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal Legalisasi Produksi Miras di Bali, NTT, Sulut dan Papua, PKB Desak Jokowi Cabut Perpres

Baca Juga: 6 Kepala Daerah Terpilih di Bali Resmi Dilantik, Koster Pesan Fokus Tangani Pandemi

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

Jokowi mengatakan pencabutan ini setelah mendengar masukan dari berbagai pihak seperti MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

Baca Juga: Arak, Tuak, serta Brem Bali Bisa Diproduksi Secara Sah

"Serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden.

Untuk diketahui, Perpres ini tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Dalam beleid tersebut disebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. ***

Editor: Imam Reza W

Tags

Terkini

Terpopuler