POTENSIBADUNG.COM - Yeritanu alias Lius, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Senin 23 Februari 2021.
Remaja 19 tahun ini kemungkinan akan mendekam lama di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Ia mengedarkan narkoba dan menjadi kurir dengan alasan tak dapat pekerjaan setelah tamat SMA.
Baca Juga: Kronologi Pedagang Kripik di Denpasar Tewas di Tangan Penagih Utang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menuntutnya 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar atas kepemilikan 14,82 gram sabu.
"Menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika No.35 tahun 2009," dibacakan dihadapan hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang online di PN Denpasar.
Terdakwa yang didampingi Posbakum Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.
Baca Juga: Ini 3 Gejala Covid-19 yang Berakibat Fatal
Baca Juga: Pemain Drama Korea The Penthouse 2, Eugene Berzodiak Pisces, Ini Karakter Zodiaknya
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita.
Ia ditangkap saat berada di depan rumah, Jalan Tukad Badung XVII, Renon, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa berencana mengambil paketan yang ditempel.
Baca Juga: Kabar Buruk! Jadwal Cuti Bersama Tahun Ini Dipangkas
Baca Juga: Waspada, 30 Wilayah di Bali Ini Berpotensi Hujan Lebat hingga Banjir
Hanya saja petugas yang sudah mengintai keberadaan terdakwa langsung mengamankannya. Sebanyak 2 paket sabu ditemukan petugas dengan berat keseluruhan 14,82 gram netto.
"Kepada petugas, terdakwa mengaku selama ini menjadi suruhan Bracuk (DPO) untuk memecah paket dan menempel. Ia menerima sebagai kurir sabu lantaran tidak mendapat pekerjaan lainnya," singkat Jaksa. ***