Sakit, Zaenal Tayeb Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Badung

19 April 2021, 19:58 WIB
Zaenal Tayeb terbaring di RS Siloam Sunset Road Kuta/ist /PotensiBadung/ist

POTENSI BADUNG - Penyidik Satreskrim Polres Badung rencananya kembali memeriksa pengusaha Zaenal Tayeb yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik, Senin 19 April 2021.

Namun ia tak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Hindu Berujung Laporan ke Polda Bali

Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Pelaku Masuk ke Rumah Ketut Mintaning Sebelum Bunuh Korban

Baca Juga: Info Kecelakaan di Denpasar, Semalam 4 Kejadian, Korban Dirujuk ke RS Wangaya dan Puri Raharja

Mantan promotor tinju itu dikabarkan sakit sejak Jumat.

Bahkan gula darahnya naik dan harus masuk rumah sakit.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan sedang sakit sesuai surat (sakit) yang dikirim. Namun, penyidik tidak menjelaskan sakitnya apa dan hanya menyampaikan Pak Zaenal masuk rumah sakit," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa kepada wartawan.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang Semalaman, Nelayan di Karangasem Akhirnya Ditemukan Selamat

Baca Juga: Malang, Pria di Karangasem Ditemukan Tewas Jatuh dari Pohon Nangka

Baca Juga: Dor, BNN Tembak Mati Bandar Sabu, Petugas Amankan Narkoba 7 Karung

Penyidik, kata Oka, telah menyiapkan surat panggilan kedua.

"Sesuai aturan tiga hari setelah panggilan pertama, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua,"ungkapnya.  

Kuasa hukum Zaenal Tayeb Sedana yakni Mila Tayib membenarkan kliennya berhalangan hadir karena sakit.

"Ya klien saya sakit sejak beberapa hari lalu. Kami sudah memberitahu penyidik,"kata dia.

Pengusaha Zaenal Tayeb ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.

ZT beralamat di Kuta berstatus tersangka pada 12 April 2021. Ia dilaporkan oleh rekannya, Heder pada 5 Februari 2020 ke Satuan Reskrim Polres Badung dengan kerugian sekitar Rp 21 miliar. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler