Bapak yang Cabuli Putri Kandungnya asal Bangli Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara

21 April 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Pexels./


POTENSI BADUNG - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak I Wayan S terhadap putri kandungnya masuk dalam tahap putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 20 April 2021.

Dalam putusannya, hakim secara tegas menghukum bapak berumur 29 tahun Wayan S ini dengan hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara.

Baca Juga: Artis Ini Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Total Sudah 4 Kali Diciduk Polisi

Baca Juga: Polda Bali Beberkan Kasus yang Menjerat Petinggi Pelindo III

Baca Juga: Kepala Sekolah di Jembrana Diduga Cabuli Muridnya, Ini Kata Polisi

Hakim Putu Ayu Sudariasih dalam sidang putusan yang digelar secara virtual menjatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta yang dapat digantikan dengan huhukuman selama tiga bulan penjara.

Kasus ini sudah berlangsung pada Mei 2019 di sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar.

Pelaku yang berasal dari Bangli, Bali ini gelap mata sehingga mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat korban terlihat murung, ibu korban yang curiga kemudian menanyai sang putri.

Akhirnya korban bercerita jika dicabuli oleh bapaknya sendiri berulang kali.

Korban yang masih anak-anak ini sebelumnya diancam oleh pelaku jika berani bercerita.

Baca Juga: Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri Ditangkap, Ini Hukuman yang Dijatuhkan di PN Denpasar

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 April 2021 untuk Aries, Taurus dan Gemini Hadapi Hari-hari Sulitmu

Baca Juga: Kisi-Kisi Dan Perkiraan Soal CPNS-PPPK 2021 Yang Bisa Dipelajari Disertai Cara Daftar Melalui SSCASN

Kejadian ini berlangsung saat ibu korban atau istri dari terdakwa ini sedang proses lahiran.

Atas sejumlah fakta di persidangan ini, hakim sependapat dengan dakwaan primer dari Jaksa Ni Wayan Swastini, SH yang menjerat terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2) ayat (3) UU RI No 17 th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 th 2016 tentang Perubahan kedua atas uu RI No 13 th 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa selain pernah menjalani hukuman juga berbelit-belit selama proses persidangan," pungkas hakim.

Hampir tidak ada hal yang meringankan terdakwa, karena itu putusan tinggi ini dijatuhkan kepada terdakwa. ***

 

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler