Bos Sasana Tinju Ini Minta BPN Ukur Ulang Tanah yang Disengketakan, Ini Kasus yang Menjeratnya

19 Juni 2021, 12:16 WIB
Zaenal Tayeb saat meberikan keterangan pres di kediamannya /PotensiBadung

Potensi Badung - Sengketa lahan yang melibatkan promotor tinju nasional Zaenal Tayeb dengan keponakannya sendiri jadi perhatian saat persidangan digelar di PN Denpasar.

Dalam persidangan ini disebutkan lokasi tanah yang diributkan ini berlokasi di kawasan Cemagi, Mengwi, Badung.

Baca Juga: IDAI Ungkap Data Mengejutkan, Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia

Zaenal Tayeb yang merupakan bos Mirah Boxing ini meminta ada ukur ulang tanah.

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hary Priyanto yang memimpin sidang kasus tersebut dengan terdakwa Yuri Pranatomo turut menyampaikan permintaan serupa. Zainal menegaskan secara pribadi sudah meminta BPN Badung lakukan pengukuran.

Baca Juga: TERUNGKAP, Dari Dalam Sel LP Kerobokan, Napi Ini Bisa Pesan Ganja 50 Kg

“Saya sudah minta ukur ulang, kalau ada kekurangan saya bayar. Tapi kalau ada kelebihan tidak perlu bayar,” kata Zaenal Thayeb, Jumat (18/6).

Sengketa dengan keponakannya hingga karyawannya, Yuri masuk penjara berawal dari kerjasama bisnis membangun perumahan. Mulanya ada sembilan sertifikat induk dengan luas sekitar 17.012 m2 yang sudah diterima Hedar pada 2013. Kemudian, ada penggabungan dan pemecahan untuk sembilan sertifikat induk itu. Alhasil, ada 3.400 m2 tanah yang tidak diperjanjikan, sehingga dari total luas tanah dari 17.012 m2, tinggal 13.700 m2 yang dikerjasamakan oleh Zainal Tayeb dengan Hedar.

Baca Juga: Bejat, Suami Istri Ini Perkosa Keponakan Sendiri di Kosan Wilayah Badung

Kesepakatan kerja sama itu diperjanjikan berdasarkan akta nomor 33 yang diterbitkan Notaris BF Harry Pratawan.
Bila sedikit merunut kebelakang sambung Zaenal, dalil tentang kerugian HGBS sebesar Rp 21 miliar, sangatlah tidak benar. Uang keuntungan hasil penjualan 34 unit rumah pada proyek Perumahan Ombak Luxury Residence yang dibangun sejak 2013-2016, seluruhnya sekitar Rp 119 miliar masih ada pada kekuasaan Hedar. Padahal, berdasarkan akta perjanjian nomor 33, hak pembagian keuntungan Zainal Tayeb sebesar 50% atau Rp 58 miliar hingga kini tidak pernah diberikan Hedar.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum Hedar yakni Bernadin menanggapi enteng tantangan Zainal Tayeb untuk ukur ulang tanah. Menurutnya permintaan hitung ulang tanah juga sudah disampaikan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. “Kami minta yang diukur sesuai dengan Akta 33 saja. Jangan keluar darisana,” tegas Bernadin.

Baca Juga: Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Hapus 1 Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Tedja Buana yang dikonfirmasi terpisah mengatakan sudah meminta BPN Badung melakukan perhitungan tanah di Cemagi, Mengwi. Namun sampai saat ini belum mendapat kabar.

“Kami sudah minta supaya diukur ulang,” tegasnya.

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler