PotensiBadung.com- Zaenal Tayeb seorang pengusaha yang selama ini tinggal di Bali dan mantan promotor tinju dunia Chris John kini ditahan di Polres Badung, Bali.
Pengusaha berdarah Bugis, Sulawesi itu ditahan di sel tahanan Polres Badung setelah diperiksa 10 jam lamanya sejak Kamis 2 September 2021.
Baca Juga: Sakit, Zaenal Tayeb Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Badung
Baca Juga: Tanggapan Zaenal Tayeb Setelah Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Dari informasi yang dihimpun di Polres Badung, eks promotor tinju kelas dunia ini mulai dilakukan pemeriksaan pukul 10.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Ditahannya pengusaha ini lantaran menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali yang sudah lama bergulir.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Direktur Perusahaan Milik Zaenal Thayeb 2 Tahun
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa membenarkan adanya penahanan terhadap pengusaha yang sebelumnya identik dengan rambut panjangnya.
"Iya benar. Lebih jelasnya ke humas ya," katanya dikonfirmasi awak media pada Jumat 3 September 2021.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Sewa Rumah Dinas 2014 hingga 2020, Ini Tanggapan Sekda Buleleng
Terkait hal itu, pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yakni Bernadin mengatakan penahanan itu merupakan wewenang penyidik Sat Reskrim Polres Badung.
"Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara sudah P21. Artinya penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2," tandasnya.
Baca Juga: Eks Bupati Karangasem Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masker
Kuasa hukum tersangka hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penahanan tersebut. ***