Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

22 April 2022, 13:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan eks Sekda Buleleng /PotenskBadung/

PotensiBadung.com - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, memasuki tahap pembacaan pledoi atau jawaban penuntut umum atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (21/4), tim Jaksa dalam pledoi meminta majelis hakim Menolak seluruh pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. Dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa pada 8 April lalu.

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Dalam pledoinya Jaksa menyatakan para saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum adalah saksi-saksi yang benar- benar mengalami dan merasakan sendiri akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., antara lain keterangan saksi Devi Maharani, saksi Ir. Budi Indianto, MBA (direktur PT TS), saksi Dr. Hendri Jayadi, saksi Made Sukawan Adika, saksi I Putu Jeneng Kawi, saksi H. Chojum, saksi Made Wijanaka, dan saksi-saksi yang lainnya.

Di mana lima orang saksi mengaku dipaksa oleh terdakwa untuk menyerahkan uang terkait proyek-proyek dalam kasus ini.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Baca Juga: Kasus Suap Izin Bandara dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Ditahan Kejati Bali

Juga diperkuat dengan keterangan ahli, baik dalam Rencana Pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Celukan Bawang Kabupaten Buleleng, Penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih Kabupaten Buleleng dan Proses Perizinan Dalam Rencana Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kabupaten Buleleng, yang telah diuraikan dalam analisa fakta dan analisa yuridis dalam Surat Tuntutan, dengan demikian kami tidak perlu lagi untuk mengulas dan membahas nya kembali.

Oleh karena itu, Tim Penuntut Umum tidak sependapat dengan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan tetap berpegang pada keterangan para saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta analisa fakta sebagaimana yang telah diuraikan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam surat tuntutan Jaksa.

Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Sekda Buleleng Diduga Dibelikan 4 Rumah, Kini Semua Disita , Nama Anak Terseret

Baca Juga: VIRAL!! Artis Bali Diusir dari Puspem Badung, Begini Tanggapan Pemkab, 'Kami Laporkan Pak Sekda'

Diberitakan sebelumnya, jaksa telah menuntut Puspaka dengan 10 tahun penjara. Dalam Tuntutan, Jaksa menyatakan Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler