4. Rabu tanggal 17 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Bondalem Kecamatan Tejakula.
5. Jumat tanggal 19 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Bengkale Kecamatan Kubutambahan.
6. Selasa tanggal 23 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Tista Kecamatan Busungbiu.
Baca Juga: Perpres Miras Panen Kecaman, Gubernur Bali Beri Pembelaan: Ini Kearifan Lokal Kami
Baca Juga: Ini Kata Polda Bali Terkait Laporan Nora, Istri Jerinx
Syarat
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gde Sumarjaya mengatakan, perpanjangan pelayanan SIM cukup membawa foto copy KTP, SIM lama, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Begitu juga terhadap pelayanan samsat dengan membawa STNK Asli dan KTP Asli," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Maret 2021.
Untuk SKCK pemohon cukup membawa foto copi KTP, Akta Kelahiran, Foto copy KK, pas foto 4×6 latar belakang merah 4×6, sedangkan untuk pelayanan sidik jari melampirkan foto copy KTP, Pas foto 3×4 latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: Kajari Denpasar Pamitan, Luhur: Kasus Jerinx Membuat Jantung Saya Berdebar