POTENSIBADUNG.COM- Sejumlah penolakan bahkan kecaman terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal datang dari berbagai elemen, seperti dari partai PKB, PKS, PPP serta sejumlah elemen lainnya.
Mereka secara gamblang menolak Perpres yang salahsatunya mengatur soal pelegalan industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi yang positif.
Sadar mendapat serangan dari kanan kiri, Gubernur Bali, I Wayan Koster memberikan pembelaan.
Baca Juga: Nora Alexandra Lapor ke Polda Bali, Namanya Difitnah Jadi Cewek Murahan
Baca Juga: Jika Tak Ada Kebijakan Darurat, Formasi Lowongan CPNS Tetap 1,3 Juta
“Kita harus saling menghormati karena masing masing daerah memiliki sumber daya alam berbasis kearifan lokal yang ada sejak lama secara turun temurun. (itu) yang harus dilindungi dan diberdayakan sebagai sumber kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster melalui pesan WhatsApp kepada awak redaksi, Selasa 2 Maret 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat menjadi narasumber nasional dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3) dengan tema 'Polemik Perpres Penanaman Modal Soal Miras' juga memberikan penjelasan panjang lebar.
"Hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah, sekaligus untuk menata, memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.
Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa alam Bali yang dianugerahi pohon kelapa, enau, (jaka), dan rontal (ental) ini, secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.