Catat Jadwal Perpanjangan SIM dan Samsat Keliling di Buleleng Maret 2021

- 3 Maret 2021, 10:14 WIB
Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Buleleng, Bali.
Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Buleleng, Bali. /Humas Polres Buleleng

POTENSIBADUNG.COM - Polres Buleleng memiliki program Si Poleng Ngayah untuk melayani pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengedmui (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Sidik Jari dan penerimaan laporan kehilangan barang.

Selain itu ada juga Pelayanan Kesehatan, Team Psikologis dan pelayanan Samsat keliling.

Si Poleng Ngayah di Buleleng dijadwalkan di beberapa lokasi.

Baca Juga: Polda Bali Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19

Baca Juga: Alasan Istri Jerinx SID Lapor ke Polda Bali, Nora: Selama ini Saya Diam, Mereka Ngelunjak

Jadwal ” Sipoleng Ngayah ” akan dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:

1. Selasa tanggal 2 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Sudaji Kecamatan Sawan

2. Jumat tanggal 5 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Musi Kecamatan Gerokgak.

3. Rabu tanggal 10 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt.

4. Rabu tanggal 17 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Bondalem Kecamatan Tejakula.

5. Jumat tanggal 19 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Bengkale Kecamatan Kubutambahan.

6. Selasa tanggal 23 Maret 2021 dilaksanakan di Desa Tista Kecamatan Busungbiu.

Baca Juga: Perpres Miras Panen Kecaman, Gubernur Bali Beri Pembelaan: Ini Kearifan Lokal Kami

Baca Juga: Ini Kata Polda Bali Terkait Laporan Nora, Istri Jerinx

Syarat

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gde Sumarjaya mengatakan, perpanjangan pelayanan SIM cukup membawa foto copy KTP, SIM lama, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

"Begitu juga terhadap pelayanan samsat dengan membawa STNK Asli dan KTP Asli," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Maret 2021.

Untuk SKCK pemohon cukup membawa foto copi KTP, Akta Kelahiran, Foto copy KK, pas foto 4×6 latar belakang merah 4×6, sedangkan untuk pelayanan sidik jari melampirkan foto copy KTP, Pas foto 3×4 latar belakang merah sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Kajari Denpasar Pamitan, Luhur: Kasus Jerinx Membuat Jantung Saya Berdebar

Baca Juga: Kasus Penyerobotan Lahan Kejari Tabanan Dijerat Pasal Korupsi, 3 Pegawai BPN Diperiksa

Sedangkan untuk membuat laporan kehilangan barang agar membawa bukti dukung barang yang hilang.

"Diharapkan kedatangan masyarakat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan ” Sipoleng Ngayah” siap untuk melayani dengan penuh senyum, sapa dan salam," katanya.***

Editor: Imam Reza W

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x