Tangkap Bandar, Ganja 30 Kilogram Diamankan di Denpasar

- 5 Maret 2021, 17:29 WIB
Barang bukti Ganja 30 kilogram diamankan Polresta Denpasar.
Barang bukti Ganja 30 kilogram diamankan Polresta Denpasar. /Polresta Denpasar

POTENSIBADUNG.COM - Polresta Denpasar, Bali, menangkap bandar narkoba lintas provinsi bernama Suhadi (36) dan Rio (28), Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan, Bali.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 30 kilogram ganja dengan nilai jual Rp 1,5 miliar. Kemudian uang tunai hasil penjualan ganja Rp 227 juta.

"Untuk barang bukti ganja 30 kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Asyik Nonton Youtube, Tiba-tiba Pohon Setinggi 25 Meter Roboh dan Timpa Rumah Warga di Klungkung

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Marak di Denpasar, Sebulan 40 Tersangka Ditangkap

Jansen mengataka penangkapan bermula dari informasi ada transaksi narkoba di wilayah seputaran Jalan Pulau Singkep.

Lalu, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka Rio.

Saat itu ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja.

Baca Juga: Dalam Dua Minggu, 72 Penyalahguna Narkoba di Bali Ditangkap

Baca Juga: Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan Terbongkar

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi.

"Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan. Ini, sindikat jaringan narkoba antar provinsi, Jawa, Bali dan Sumatera," imbuhnya.

Jansen mengatakan ganja didapat dari Aceh dan dikirim via jalur darat.

"Mereka, kita pastikan adalah bandar narkoba. Hasil lidik kita ganja ini dari Aceh," ungkapnya.

Untuk kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.***

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x