PotensiBadung.com - Arvin Edsa Banurea menjalani sidnag vonis dalam perkara transaksi jual beli narkoba. Modusnya yakni mengambil tempelan sabu di sebuah tugu pelinggih pinggir jalan.
Atas perbuatannya, Ia pun harus menerima hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Sebut PPKM Jauh dari Harapan, Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Warga
Jaksa IBM Argita Chandra,SH diwakili Jaksa Dayu Sulaksmi,SH menyebut terdakwa mendapat perintah dari Jack (DPO) untuk mengambil paket sabu.
Barang tersebut dimasukkan ke dalam kemasan Mi Goreng yang ditaruh di Tugu Pelinggih pinggir jalan tikungan di Ubung.
Baca Juga: Penuh Haru, Ayla The Daughter of War dan Deretan Film Peperangan yang Diangkat dari Kisah Nyata
Oleh pemuda 24 tahun ini, sabu tersebut dipecah menjadi 13 paket klip plastik.
Selanjutnya, enam paket sabut di tempel terdakwa atas perintah dan petunjuk dari Jack. Naas di hari Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari, saat akan melakukan tempelan di depan sebuah toko jalan Pulau Panjang, Denbar langsung disergap Polisi.