PotensiBadung.com - Tim Hukum Pemkab Badung gencar berupaya melaporkan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan. Setelah sebelumnya di Polresta Denpasar diwakili Kasatpol PP Badung, kali ini Bupati Badung Nyoman Giri Prasta datang langsung membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali, Senin (4/4).
Dalam kesempatannya, Bupati asal Desa Pelaga, Petang, Badung ini menjelaskan laporan yang dia buat atas tuduhan Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan. Dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan saat ini, Wayan Disel Astawa.
Total ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah yang disebutnya sebagai tanah negara. Enam sudah dibuatkan akta dan satu dengan perjanjian di bawah tangan. Menariknya, nilai perjanjian disebutnya mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Maksud dari laporan yang dibuat ini agar perjanjian dilakukan transparan dan sudah sesuai aturan, sehingga oknum lain tak berbuat serupa.
"Dana Rp 40 miliar ada dong buktinya kami hitung sesuai akta, tujuan kami lapor kan agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja," tuturnya. Giri pun membeberkan isi salah satu akta tersebut yang dibawa pihaknya sebagai barang bukti. Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club.
Baca Juga: Jadi ke Mana Ciro Alves Akan Berlabuh, Persib Bandung atau Bhayangkara FC?
Dalam akta itu berisi "Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian". Kedua, perjanjian kerjasama di Melasti Beach dibuat menurut keterangan Disel berbunyi "Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung".