Bupati Giri Prasta Tegaskan Laporan Tanah Melasti Tidak Ada Unsur Politik

- 4 April 2022, 21:12 WIB
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta datang langsung membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali,
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta datang langsung membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali, /PotensiBadung/

Keterangan tersebut yang dinilai keliru oleh orang nomor satu di Kabupaten Badung ini. Sehingga dia mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian. Begitu pun pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah, meski mengatasnamakan Desa Adat.

Baca Juga: Resep Bakwan Renyah dan Gurih Ala Restoran untuk Menu Buka Puasa Ramdahan 2022

Baca Juga: Pratama Arhan Jadi Kunci Bergabungnya Taisei Marukawa Ke PSIS Semarang, Klub Profesional yang Telah Mendunia

"Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah kabupaten atau kota," ujarnya. Lebih lanjut, Giri membantah bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya ini gara-gara masalah politik. Ia menegaskan upaya tersebut murni persoalan ketata negaraan yang perlu ditegakkan.

"Saya kasih contoh, Bendesa Tanjung Benoa, dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra, tapi kalau dia sudah melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, ya kami pasti bantu, jadi tidak ada kepentingan politik, sehingga ini murni adalah ketata negaraan," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, laporan saat ini dugaannya sama dengan upaya laporan Pemkab Badung di Polresta Denpasar pada Jumat (1/4).

Baca Juga: Lagi, Persib Depak Pemainnya, Robert Alberts Kehilangan Dua Kekuatan, Ciro Alves Siap Tanda Tangan Kontrak?

Baca Juga: Aji Santoso Perpanjang Kontrak, Bonek Doakan Jadi Legenda Persebaya Surabaya: We Trust You, Coach!

Hanya saja, terlapor bukan hanya Disel. Melainkan Bendesa Adat Ungasan sebelumnya Ketut Marcin, serta Perbekel Desa Ungasan saat ini Made Kari dan Prebekel sebelumnya Wayan Sugita Putra. Namun laporan itu dikabarkan batal karena ditolak Polresta Denpasar. Adapun laporan berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelumnya di Polresta Denpasar berbeda tuduhan yakni pelanggaran tata ruang dengan titik beratnya adalah investor.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Bali Kombespol Surawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Pemkab Badung. Laporan yang diterima hanya terkait Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. "Perjanjian kerjasama dibuat notaris antara Desa Adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris, maka dari itu kami terima atas tuduhan Pasal 266 KUHP," terangnya.

Baca Juga: Hukum Menelan Ludah saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelas Hukumnya dari Buya Yahya

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah