Begini Kongkalikong Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Staf Ahlinya Wiratmaja dan Tiga Rekanan

- 16 Juni 2022, 17:20 WIB
Eks Bupati Tabanan ( rompi orange ) sebelum menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar
Eks Bupati Tabanan ( rompi orange ) sebelum menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar /Hari Santoso

Dan bulan itu, kembali ke Jakarta dan diserahkan uang USD 55.300.
Di akhir dakwaan, disebutkan bahwa Dewa Wiratmaja bersama Eka Wiryastuti, total memberikan uang pada Yaya dan Rifa Rp 600 juta dan USD 55.300 dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018.

Baca Juga: Terus Dalami Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Jaksa Periksa 6 Saksi Baru, Ini Hasilnya

Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?

Pihak Wiratmaja mengaku tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, sehingga tidak akan mengajukan eksepsi. Sedangkan kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma, Warsa T Bhuana, I Gede Bina dkk., memilih mengajukan keberatan atau eksepsi dalam menyikapi dakwaan JPU.

Pihak kuasa hukum Eka mengaku ada dakwaan Jaksa KPK yang tidak benar. Namun saat ditanya soal hal yang tidak benar, Wija menjelaskan nanti akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Kami ajukan eksepsi karena kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar. Nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi, tunggu saja nanti tanggal 23 Juni," jelas Wija. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah