Begini Kongkalikong Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Staf Ahlinya Wiratmaja dan Tiga Rekanan

- 16 Juni 2022, 17:20 WIB
Eks Bupati Tabanan ( rompi orange ) sebelum menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar
Eks Bupati Tabanan ( rompi orange ) sebelum menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar /Hari Santoso

Dewa Wiratmaja kala itu, menurut jaksa KPK, mengaku staf khusus Bupati Eka Wiryastuti dan merupakan orang kepercayaannya. Saat itu, Wiratmaja meminta bantuan informasi terkait alokasi DID untuk Tabanan.

Rifa dan Yaya menyanggupi dengan syarat ada uang fee dengan istilah dana adat istiadat sekitar 2,5% dari DID yang didapat dan harus ada uang tanda jadi Rp 300 juta. Dewa Wiratmaja menyampaikan hal ke Bupati Eka Wiryastuti.

Eka lalu menghubungi Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Bappelitbang) Tabanan untuk membuat proposal permohonan DID Rp 65 miliar.

Baca Juga: Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?

Terkait fee uang muka Rp 300 juta, kata Jaksa KPK, Eka Wiryastuti minta Dewa Wiratmaja menghubungi kontraktor yakni I Wayan Suastama (Dirut PT Sastra Mas Estetika), I Nyoman Yasa (Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa) dan I Gede Merta Susanta (Direktur CV Adimas) agar menyiapkan uang untuk dibawa Dewa Wiratmaja ke Jakarta untuk mengurus DID dengan kompensasi akan mendapatkan proyek di Kabupaten Tabanan.

Setelah menerima uang dari kontraktor, Wiratmaja bertemu Yaya dan Rifa di Restoran Sunda samping Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta. Lalu uang Rp 300 juta diserahkan pada Yaya sebagai tanda jadi, dan uang itu dibagi dua dengan Rifa. Fee berikutnya akan diserahkan setelah pengumuman resmi dikeluarkan.

Baca Juga: Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

Baca Juga: Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Direktur Bisnis Pos Indonesia Bersama 6 Pejabat Jadi Saksi, Apa Peran Mereka?

31 Oktober 2017 pengumuman DID terbit, dan Tabanan mendapat Rp 51 miliar. Awal November akhirnya dibayar komitmen fee tahap kedua di Metropole Cikini Jakarta sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, 22 November 2017, Yaya Purnomo ke Bali dan bertemu Dewa Wiratmaja, minta untuk siapkan komitmen fee dalam bentuk mata uang asing, dan disetujui namun akan diserahkan Desember 2017.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah