Lanjut jaksa, bahwa tahun 2017 keuangan Pemkab Tabanan defisit. Sehingga Eka Wiryastuti yang menjabat bupati saat itu berkeinginan menaikkan alokasi DID yang bersumber dari APBN.
Eka meminta I Gede Urip Gunawan agar SAKIP Tabanan memperoleh nilai A, sebagai salah satu syarat tambahan menaikkan DID.
Lalu, Urip Gunawan bertemu I Gusti Ngurah Satria Perwira selaku Kasub Auditorat II BPK Perwakilan Bali.
Masih menurut Jaksa KPK, I Gusti Ngurah Satria Perwira mengatakan bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan DID Tabanan 2018.
Hal itu dilaporkan ke Eka Wiryastuti, lalu, kata Jaksa KPK dalam dakwaannya, Dewa Wiratmaja diminta koordinasi dengan Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar.
Wiratmaja kemudian ke Jakarta untuk bertemu dengan Bahrullah Akbar. Dari sanalah kemudian dikenalkan pada Yaya Purnomo dan Yaya mengenalkan Rifa Surya (Pejabat Kementerian Keuangan).
Baca Juga: Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Giliran Sekjen Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi, Apa Perannya?
Baca Juga: 2 Saksi Korupsi Impor KITE Diperiksa Jaksa, Satu di Antaranya Direktur Rekanan, Apa Perannya?