BPOM Denpasar Sidak Pasar Tradisional dan Modern Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan

- 26 Februari 2024, 18:50 WIB
BPOM Denpasar Sidak Pasar Tradisional dan Modern Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.
BPOM Denpasar Sidak Pasar Tradisional dan Modern Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. /Dokumen BPOM Denpasar
PotensiBadung.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional dan modern menjelang hari raya Galungan dan Kuningan tahun 2024. 
 
Hal itu untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya menjelang hari besar keagamaan.
 
“Untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar terutama di Provinsi Bali aman dan bermutu,” ujar Desak Andika Ketua Tim Informasi dan Komunikasi BPOM Denpasar, Senin (26/2/2024).
 
Sidak yang dilakukan mulai tanggal 23 - 26 Februari 2024 itu menyasar 18 sarana peredaran pangan seperti importir atau distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan para pembuat atau penjual parsel. 
 
 
Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada segala bahan upacara untuk persiapan upacara, baik jajan pasar, pangan siap saji serta daging dan ikan segar olahan yang dijual di pasar tradisional.
 
Disebutkan, dari 18 sarana yang dilakukan sidak, sebanyak 13 sarana (72,22%) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 5 sarana (27,78%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan jumlah temuan sebanyak 34 item kedaluwarsa (154 kemasan) dan 3 item kemasan rusak atau penyok. 
 
“Terhadap sarana yang terdapat temuan tersebut diberikan pembinaan supaya produk pangan olahan yang dijual oleh pelaku usaha terjamin keamanan dan mutunya,” sambungnya. 
 
Sementara, untuk pengawasan terhadap pangan jajanan pasar, pangan siap saji, pangan segar dan olahan yang dijual di pasar tradisional dilakukan sampling dan uji di pasar tradisional yang berlokasi di Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar. 
 
 
Dari 57 produk pangan yang disampling, masih ditemukan 2 produk pangan mengandung  bahan berbahaya yaitu Rhodamin B pada terasi dan formalin pada teri medan. Desak Andika mengatakan langsung melakukan pembinaan kepada pedagang pasar.
 
“Kami meminta pengelola pasar untuk memberhentikan pemasok memasukkan produk tersebut ke pasar yang dikelolanya. Juga produk pangan yang mengbandung bahan berbahaya segera dimusnahkan dan tidak boleh dijual lagi” tutup Desak.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x