Ribuan Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Nyepi 1946 Caka

- 13 Maret 2024, 14:21 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto. /
PotensiBadung.com - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Bali, di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi.
 
Remisi itu diberikan kepada ribuan narapidana telah menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Caka 1946. Remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana, tetapi juga sebuah kesempatan baru untuk memperbaiki diri.
 
Sebanyak 1.239 narapidana telah diberikan Remisi Kategori I (RK I), dengan rincian sebagai berikut:
 
- 241 narapidana menerima remisi selama 15 hari.
- 842 narapidana menerima remisi selama 1 bulan.
- 87 narapidana menerima remisi selama 1,15 hari.
- 9 narapidana menerima remisi selama 2 bulan.
 
Sementara itu, 9 narapidana mendapatkan Remisi Kategori II (RK II), dengan rincian sebagai berikut:
- 2 narapidana menerima remisi selama 15 hari.
- 7 narapidana menerima remisi selama 1 bulan.
 
Empat anak binaan juga turut mendapatkan remisi. Selain itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia juga mendapatkan kesempatan untuk memperoleh remisi. Tidak hanya itu, ada juga narapidana yang memiliki kasus khusus dan berhak mendapatkan Remisi. 
 
 
Diantaranya adalah:
- 586 narapidana dengan kasus Narkotika.
- 37 narapidana dengan kasus Korupsi.
- 2 narapidana dengan kasus Money Laundering.
 
Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah wujud penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi, sekaligus kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
 
"Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan ketaatan selama menjalani hukuman. Kami berharap remisi ini akan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik," tukas Romi.
 
 
Langkah-langkah seperti ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan kembali kebebasan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat. Semoga remisi ini dapat menjadi langkah awal menuju perubahan positif bagi para narapidana dan masyarakat Bali secara keseluruhan.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x