Di Sidang MK Anies Bilang Bansos Jokowi Sebagai Transaksi Politik

- 27 Maret 2024, 15:24 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan /Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
PotensiBadung.com - Sidang perdana sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024), Anies Baswedan secara tegas menuding bantuan sosial (Bansos) yang dibagi-bagi Jokowi selama Pemilu 2024 adalah kecurangan Pemilu. 
 
"Penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan-bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ucap Anies, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.  
 
 
 
Diketahui, sidang pleno perkara nomor 1 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon (Paslon Anies-Muhaimin), Anies Baswedan menyampaikan sejumlah poin yang dianggap sebagai pelanggaran Pemilu 2024.  
 
Saat menyampaikan permohonan, Anies Baswedan mengatakan Pemilu 2024 tidak berjalan secara jujur, bebas dan adil.   
 
"Pertanyaanya apakah Pilpres 2024 karin telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabannya. Tidak," ujarnya. 
 
 
Adapun permohonan lain yang dianggap sebagai pelanggaran Pemilu 2024 adalah diduga ada intervensi kekuasaan, ASN tidak netral dan pengarahan kepala desa sebagai mesin pemenangan paslon tertentu.

Editor: Ariex Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x