Berita Driver Ojol Hari Ini

Peristiwa

5 Fakta Tersangka Pembunuhan di Kosan Denpasar, Residivis HP, Dipecat sebagai Driver Ojol

15 Februari 2021, 17:55 WIB

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 3655 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, hukumannya 15 tahun.

Terpopuler

Kabar Daerah

x