Fantastis! Inilah 5 Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Tertinggi, Kemenkum HAM salah satunya

22 Juli 2021, 08:33 WIB
Inilah 5 instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi /sscasn.bkn.go.id/

PotensiBadung.com – Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi idaman yang menjadi dambaan banyak orang.

Tahun ini BKN mencatat lebih dari 3 juta pendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK. Bahkan, jadwal pendaftarannya pun diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021.

Salah satu faktor yang menyebabkan PNS menjadi profesi idaman adalah karena jumlah tunjangannya yang cukup banyak.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Ricky Korbankan Perasaannya Untuk Elsa

Namun, tidak semua instansi memberikan tunjangan yang tinggi. Tunjangan PNS ini merupakan kebijakan masing-masing instansi.

Disadur dari Media Magelang, berikut 5 instansi yang memberikan tunjangan dalam jumlah besar.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan terendah untuk level jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800, sedangkan tunjangan tertinggi untuk jabatan tertinggi atau pejabat struktural Eselon I sebesar Rp99.720.000

Baca Juga: Simak Syarat Perjalanan Terbaru saat PPKM Level 4

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tunjangan PNS di Kementerian Keuangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Tunjangan terendah di Kemenkeu sebesar Rp2.575.000, sedangkan tunjangan tertinggi untuk kelas jabatan 27 sebesar Rp49.950.000.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan PNS di Badan Pemeriksa Keuangan secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014.

Tunjangan terendah untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp1.540.000, sedangkan tunjangan tertinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000.

Baca Juga: Statuta UI Direvisi Presiden, Netizen Ramai-Ramai Sindir Rektor UI Hingga Trending Twitter

4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) adalah salah satu instansi pemerintah yang memiliki jumlah anggaran terbesar. Selain itu, Kemenkum HAM juga menjadi salah satu instansi favorit selama pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Tunjangan PNS di Kemenkum HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Tunjangan terendah untuk Caraka dengan kelas jabatan 3 sebesar Rp2.211.000, sedangkan tunjangan paling tinggi untuk kelas 17 atau Sekretaris Jenderal sebesar Rp27.577.500.

5. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menjadi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tunjangan tertinggi se-Indonesia.

Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk PNS di Pemprov DKI Jakarta untuk jabatan fungsional dan teknis terampil sebesar Rp17.370.000.

Besarnya tunjangan ini sangat variatif, tergantung dengan masa kerja dan jabatan yang diembannya. ***

Editor: Imam Reza W

Sumber: Media Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler