Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Fidusia

- 5 Maret 2021, 08:30 WIB
Buronan Tindak Pidana Fiducia saat diamankan oleh tim tabur kejagung dan kejati ntb
Buronan Tindak Pidana Fiducia saat diamankan oleh tim tabur kejagung dan kejati ntb /PotensiBadung/ist

Baca Juga: Cegah Penularan Varian Baru Corona Inggris, Wisatawan Diimbau Taat Prokes Saat ke Bali

Terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram selama 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia.

Karena terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.

Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020.

Baca Juga: Kejari Badung Tahan IBGS atas Kasus Dugaan Korupsi di Bank BUMN

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Terpapar Covid-19, Ashanty: Janji Sama-sama Berjuang Sembuh, Teteh Pergi Duluan

Ia melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dengan denda Rp.20.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x