Jaksa Agung Burhanuddin: Dengan Terapkan Kearifan Lokal, Kejaksaan Mampu Mengimplementasikan

- 29 Juli 2022, 14:02 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Jaksa Agung

Jaksa Agung mengingatkan kembali esensi dibentuknya Rumah RJ adalah wujud usaha Kejaksaan untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat bersama dengan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat guna mengaktualisasikan sila ke-4 Pancasila, serta menggali nilai kearifan lokal masyarakat.

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan, Kejati Bali Kapan?

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

“Melihat banyak kearifan lokal yang ada di Sumatera Barat yang menggambarkan nilai musyawarah mufakat seperti prosesi duduk Mamak dalam mengawali acara pernikahan adat, dan pengedepanan prinsip hidup basilang kayu dalam tungku mangko api ka hiduik yang artinya bersilang kayu dalam tungku makanya api akan hidup.

Yang bermakna bahwa setiap persoalan yang akan dimusyawarahkan akan selalu dipecahkan sesuai dengan bentuk persoalan itu sendiri. Nilai kearifan tersebut spiritnya sejalan dengan semangat RJ yang sedang kita laksanakan,” ujar Jaksa Agung.

Kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron beserta jajaran, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. ***

 

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah