Jaksa Agung Burhanuddin: Dengan Terapkan Kearifan Lokal, Kejaksaan Mampu Mengimplementasikan

- 29 Juli 2022, 14:02 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Jaksa Agung

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum dan pemidanaan restoratif yang ditancapkan Kejaksaan RI, ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang selanjutnya dikenal Perja RJ.

Kebijakan tersebut telah memajukan perubahan paradigma penegakan hukum sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan.

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali Diduga Pencucian Uang, Ini Penjelasan Kejati Bali

Jaksa Agung melanjutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan pendekatan RJ, Kejaksaan telah mengeluarkan terobosan berikutnya, yaitu dengan menghadirkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

Rumah RJ berfungsi sebagai wadah untuk menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat, sebagai media untuk dapat bertemu dan mendengar aspirasi secara langsung dari masyarakat.

Di mana wadah tersebut turut melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat untuk menyelaraskan setiap nilai-nilai hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang ada.

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

“Saya ingin memberikan apresiasi kepada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum), dan Kasipidum (Kasi Tindak Pidana Umum) di wilayah Sumatera Barat, karena berdasarkan data laporan yang masuk kepada saya pada tanggal 7 Juli 2022, di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi telah terbentuk sejumlah 12 (dua belas) Rumah RJ dan jumlah ini tercatat tertinggi kedua se-pulau Sumatera,” ujar Jaksa Agung.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah