Jaksa Agung Burhanuddin: Dengan Terapkan Kearifan Lokal, Kejaksaan Mampu Mengimplementasikan

- 29 Juli 2022, 14:02 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Jaksa Agung

PotensiBadung.com - Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sedang dalam fase yang baik, yang menandakan bahwa hal tersebut harus dipertahankan serta ditingkatkan.

Maka, baiknya tingkat kepercayaan dikarenakan masyarakat menganggap Kejaksaan mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang mereka damba-dambakan, yaitu penegakan hukum yang humanis serta mampu memberikan keadilan dan kemanfataan.

Baca Juga: Kejagung Tolak 1 dari 3 Pengajuan Restoratif Justice, Ini Pertimbangannya!

Baca Juga: Kejagung Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi TWP AD, Apa Selanjutnya?

“Kejaksaan mampu menangkap kegelisahan masyarakat, atas praktek penegakan hukum yang sebelumnya bersifat retributive, yang hanya berorientasi pada penghukuman sehingga abai dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, ke arah penegakan hukum yang bersifat restoratif atau memulihkan pada keadaan semula,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara oleh Kejaksaan telah merebut hati masyarakat, karena mampu memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Meski demikian, rentan terjadi pergeseran makna dalam pelaksanaannya, dimana seakan-akan penegak hukum berpihak kepada Tersangka dan melupakan esensi dari pemulihan keadilan korban yang sempat terenggut.

Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya

Baca Juga: Lagi, Kejagung Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice, Tiga di Antaranya Kasus Pencurian

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x