Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan

- 17 Maret 2023, 08:07 WIB
Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan
Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan /Instagram @aremafcofficial

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata penasihat hukumnya.

Seperti diketahui, tragedi DI Stadion Kanjuruhan Malang telah menewaskan sebanyak 135 orang.

Hal itu bermula saat Arema FC mendapat kekalahan saat menjamu Persebaya Surabaya.

Suporter tak terima dengan skor 2-3 kekalahan bagi Arema FC, akhirnya beberapa suporter turun ke lapangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan di Laporkan ke Mapolres Bondowoso, Begini Kasusnya

Situasi makin tak terkendali dengan adanya pelemparan flare, petugas keamanan memilih untuk menembakan gas air mata sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.***

 

 

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x