Komnas HAM menilai putusan tersebut belum penuhi rasa keadilan
Begitu pun dengan Komnas HAM yang mendorong agar jaksa melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parolian Sihombing mengatakan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan terhadap korban dan keluarga mereka serta korban yang mengalami luka-luka dalam tragedi yang memilukan tersebut.
“Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” ujarnya.
Menurutnya tragedi di Stadion Kanjuruhan harus menjadi pengingat dan menjadi momentum bagi seluruh pemangku jabatan untuk lebih mengutamakan Hak Asasi Kemanusiaan dalam mengambil keputusan maupun kebijakan.
Baca Juga: Ada 500 Polisi Cilik di Polres Bondowoso, Ini Tugasnya di Sekolah
“Hal ini guna menghindari tindakan-tidakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” tuturnya.***