2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota DPR hingga Komnas HAM Dorong Jaksa Banding

- 18 Maret 2023, 09:31 WIB
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota DPR hingga Komnas HAM Dorong Jaksa Banding
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota DPR hingga Komnas HAM Dorong Jaksa Banding /Instagram @habiburokhmanjkttimur

PotensiBadung.com - Anggota DPR hingga Komnas HAM mendukung agar jaksa melakukan banding atas vonis PN Surabaya kepada tiga orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

2 polisi dinyatakan bebas yakni mantan Kabag Ops  Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi dari tuntutan JPU 3 tahun penjara.

Sementara satu polisi lainnya divonis 1,5 tahun yakni mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dari tuntutan JPU 3 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah JPU untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Suara

Ia menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang memakan korban sangat banyak itu.

“Kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logikan hukum sederhananya ada yang bertanggung jawab,” katanya, dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Sehingga ia pun meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang mengurus kasus tersebut hingga jatuhnya vonis bebas kepada dua Perwira Polri.

Ia kemudian mendorong agar jaksa melakukan banding.

“Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya dimana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding ya, kita dorong untuk banding,” ujarnya.

Baca Juga: Duet Duo Bomber PSIS Semarang Vitinho dan Carlos Fortes Bakal Tersaji Lawan Persebaya? Update Kondisi 5 Pemain

Komnas HAM menilai putusan tersebut belum penuhi rasa keadilan

Begitu pun dengan Komnas HAM yang mendorong agar jaksa melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parolian Sihombing mengatakan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan terhadap korban dan keluarga mereka serta korban yang mengalami luka-luka dalam tragedi yang memilukan tersebut.

“Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” ujarnya.

Menurutnya tragedi di Stadion Kanjuruhan harus menjadi pengingat dan menjadi momentum bagi seluruh pemangku jabatan untuk lebih mengutamakan Hak Asasi Kemanusiaan dalam mengambil keputusan maupun kebijakan.

Baca Juga: Ada 500 Polisi Cilik di Polres Bondowoso, Ini Tugasnya di Sekolah

“Hal ini guna menghindari tindakan-tidakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” tuturnya.***

Editor: Imam Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x