MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja di Indonesia, Kepala BNN: Tidak Ada Alasan

- 23 Maret 2024, 13:28 WIB
Ilustrasi ganja. Mahkamah Konstitusi menolak legalisasi ganja di Indonesia. (Freepik).
Ilustrasi ganja. Mahkamah Konstitusi menolak legalisasi ganja di Indonesia. (Freepik). /

PotensiBadung.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orangtua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.

Dari segi medis, Marthinus menilai, bahwa pemakaian ganja yang berlebihan akan memengaruhi saraf manusia.

Selain itu, kata Marthinus, dari berbagai penelitian mengungkapkan, tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja.

Baca Juga: Laga Uji Coba Kedua Timnas Indonesia U 20 vs China, Arkhan Kaka Inginkan Hal Ini

"Saya melihat berdasarkan petimbangan medis, dan etis tentang larangan ganja ini," kata Marthinus.

Sementara dari segi etis, ia mengatakan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

"Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," kata Marthinus.

Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti, dan Supardji atau pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya.

Baca Juga: Luncurkan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Bentuk Komitmen Kemenkumham Bali

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x