Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kos Kosan Sumenep Dibekuk, Penadah asal Sampang, Transaksi COD di Pamekasan

20 Maret 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi Curanmor Sumenep. /Portal Surabaya/Ist

PotensiBadung.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sumenep diciduk petugas kepolisian.

Dua pelaku yakni MJ dan AB merupakan warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Keduanya harus rela meringkuk di balik jeruji besi usai terlibat curanmor hingga di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Berantas Kriminalitas, Tim Gabungan di Kota Surabaya Gelar Patroli Skala Besar

MJ dan AB adalah pelaku curanmor spesialis area kos kosan di Kabupaten Sumenep.

Usai mendapatkan barang curian, MJ dan AB menjual kepada AD yang disebut merupakan warga Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, kedua tersangka itu kerap kali menyasar rumah kos kosan.

Baca Juga: Cara Aremania Tarik Wisatawan ke Malang, Polresta Fasilitasi Lomba Mural Pos Lantas, Tampung Kreatifitas!

"Kedua tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor di kos kosan," tutur AKP Widiarti dikutip Potensi Badung, Senin, 20 Maret 2023.

Dari hasil pemeriksaan, MJ dan AB menyebut salah satu rumah kos kosan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

"MJ mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit," bebernya.

Baca Juga: Ramadan 2023 Sudah Dekat, Riset Snapcart Ungkap E-Commerce yang Jadi No.1 Pilihan Pengguna

Transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem cash on delivery alias COD.

"Pencuri dan penadah ini ketemuan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan," ucapnya.

Saat ini, AD masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Baca Juga: Lahan Bekas Tanaman Akasia di Riau Terbakar, Polisi Dalami Kasus Kebakaran di Tanah Milik Negara

"Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang," sebut AKP Widiarti.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 1 sepeda motor Honda Beat nopol M. 4071 XC, kemudian 1 sepeda motor Honda Scoopy nopol M 6563 X, dan 1 kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata kunci.

Baca Juga: Bye bye Baju Babebo! Ini Alasan Pemerintah Stop Impor Pakaian Bekas ke Indonesia, Waspada!

"Saat ini dua tersangka ini diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUH Pidana," paparnya.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler