Hal ini berawal dari dua kelompok saling menantang di media sosial.
Baca Juga: 4 Gapoktan Penerima Bantuan Rp 1 Miliar di Ngawi Disambangi Polisi, Ada Apa?
Hingga akhirnya kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan.
Namun kedua kelompok tidak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.
"Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat, maka polisi mengungkap kasus viral ini," kata Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dikutip Potensi Badung, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Wow! Bali United Ingin Datangkan Gelandang Mematikan Bhayangkara FC Matias Mier Musim Depan?
Sebab kedapatan membawa celurit, kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Kapolresta Sidoarjo mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.