Pulang dari di Ponorogo, Rombongan Ziarah Wali Dilempari Batu di Trenggalek, 12 Tersangka Diamankan

- 15 Maret 2023, 17:08 WIB
Rilis pelemparan batu rombongan ziarah wali di Polres Trenggalek.
Rilis pelemparan batu rombongan ziarah wali di Polres Trenggalek. /Humas Polda Jatim./

Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," sebut Kompol Sunardi.***

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x