Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," sebut Kompol Sunardi.***