Kajari Lombok Tengah Minta Maaf Terkait Langkah Restroactice Justice

23 Februari 2021, 12:24 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Lomteng) Otto Sompotan SH meminta maaf kepada masyarakat luas saat jumpa pers online. /POTENSI BADUNG/Istimewa

POTENSIBADUNG.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Lomteng) Otto Sompotan SH meminta maaf kepada masyarakat luas. Hal ini terkait langkah restroactice justice  yang diakuinya belum sepenuhnya dilakukan terhadap perkara empat tersangka pengrusakan gudang tembakau di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami minta maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Jaksa Agung dan Kajati serta masyarakat luas jika upaya kami menangani kasus ini dinilai belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat luas,” ujar Kajari Lombok Tengah Otto Sompotan SH dalam jumpa pers di Pres Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (22/2).

Dalam jumpa pers yang dipandu Kapuspenkum Leonard Ezer Siman juntak SH MH dan dihadiri Kajati NTB Tomo SH MH serta Tim Jaksa Penuntut Umum, kajari Lombok Tengah Otto Sompotan mengklarifikasi pemberitaan miring dan berbagai dugaan keberpihakan kepada pemilik Gudang serta tidak melakukan langkah restroactive justice sehingga terjadinya penahanan kepada empat tersangka.

Baca Juga: Remaja di Denpasar Ini Tak Sadar Dibuntuti Polisi Saat Transaksi Sabu

“Kami sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak namun keempat tersangka selalu menolak karena merasa perbuatan mereka benar. Upaya itu sudah dilakukan sesuai dengan langkah restroactive justice,” jelas Otto Sompotan.

Dalam kesempatan itu Otto menyatakan siap untuk diperiksa dan diberikan sanksi hukuman jika dirinya ada keberpihakkan kepada pemilik gudang.

“Saya siap diperiksa dan dikenakan sanksi hukuman jika ada bukti saya berpihak kepada pemilik gudang serta menerima sesuatu dalam menahan tersangka karena ada pesanan atau intervensi dari pengusaha,” jelas Otto.

Baca Juga: Makanan Pahit Penjaga Kekebalan Tubuh, Apa Saja?

Dia mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan pemilik gudang yang dirusak.

Dalam kronologi penanganan disebutkan bahwa dalam kesempatan itu Otto mengklarifikasi pemberitaan. Dikatakan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Ny.Holkiah, Tersangka II. Nurul Hidayah alias Inaq, Tersangka III. Martini alias Inaq Abi dan Tersangka IV. Fatimah alias Inaq alias Inaq Ais yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP pada saat diserah terimakan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Tersangka dihadapkan oleh penyidik tidak ada di dampingi oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Sudah ditunjuk Penasihat Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum namun para Tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk Penasihat Hukum sendiri di persidangan.

Otto mengatakan karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan, maka para Tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para Tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Selain itu keempat tersangka telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 jelas Otto JPU melimpahkan perkara para Terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan, dan agar memperoleh setatus tahanan Hakim sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 jelas Otto JPU melimpahkan perkara para Terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan, dan agar memperoleh setatus tahanan Hakim sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa.

Pada hari Rabu 17 Februari 2021 itu dikeluarkan Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Dari Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021 dan jaksa penuntut umum langsung melaksankan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahanan hakim tersebut.

Lebih jauh dijelaskan pada Kamis (18/2) sekitar Jam 08.00 Wita para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapidtest dan hasil Rapidest para Terdakwa negatif Covid 19 dan diterima oleh Rutan Praya.

“Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para Terdakwa membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan,” pungkasnya.

Ditangguhkan Hakim

Kini keempat tersangka mulai Senin (22/2) sudah ditangguhkan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi perbincangan masyarakat dan viral berbagai medsos dan pemberitaan lantaran kurang optimal penjelasan kejaksan dalam penanganan kasus ini dan terkesan mengabaikan langkah restroactive juatice.

Penahanan empat orang Ibu Rumah Tangga di NTB oleh Kejaksaan, pertanda aparat Kejaksaan belum sepenuhnya iklas mewujudkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Seharusnya dari awal antara Kepolisian dan Kejaksaan saling koordinasi melaksanakan prinsip keadilan restoratif ini, karena baik Polri maupun Kejaksaan sama sama memiliki aturan dan pedoman tentang penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Praktik penegakan hukum semacam ini berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum di NTB dan berpotensi melahirkan konflik sosial dari masyarakat terhadap Kejaksaan dan Polri.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler